Sabtu, 28 Maret 2009

TUNJANGAN PROFESI GURU TERANCAM DIHENTIKAN

Belum Ada PP dan Perpres yang Mengatur
kompas Sabtu, 28 Maret 2009



Jakarta, Kompas - Pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen sebesar satu kali gaji pokok per bulan terancam dihentikan. Penghentian tunjangan profesi guru dan dosen ini akibat belum adanya peraturan pemerintah dan peraturan presiden mengenai tunjangan profesi.

Sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemberian tunjangan profesi diatur melalui peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres). Namun, kedua peraturan tersebut hingga saat ini masih disusun.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-145/MK05/ 2009 tertanggal 12 Maret 2009 soal pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen PNS/nonPNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, jika sampai akhir Juni 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi belum ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi untuk sementara dihentikan.

Apabila sampai akhir tahun 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum juga ditetapkan, tunjangan profesi yang telanjur dibayarkan akan dipotong secara bertahap dari gaji guru yang bersangkutan sesuai ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji PNS, pemberian tunjangan PNS tertentu (seperti tunjangan profesi guru dan dosen) diatur dengan perpres.

Membuat resah

Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Jumat (27/3), menyesalkan adanya surat menteri keuangan yang akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen. ”Surat itu membuat resah para guru. Persoalan administratif seharusnya sudah diselesaikan pemerintah jauh-jauh hari sebelumnya. Kami meminta supaya hak guru dan dosen tetap dibayarkan karena itu amanat UU Guru dan Dosen,” katanya.

Menurut Sulistiyo, PGRI sudah mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta Presiden segera menerbitkan perpres tunjangan guru dan dosen sebelum Juni ini. ”Saya juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara. Mensesneg berjanji untuk melakukan upaya dan berkoordinasi dengan berbagai pihak supaya perpres yang mengatur tunjangan profesi guru selesai sebelum Juni,” katanya.

Baedhowi, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa sampai saat ini pembayaran tunjangan profesi guru di Depdiknas masih berjalan. Tunjangan profesi guru dari pemerintah pusat di lingkungan Depdiknas dimasukkan sebagai bantuan sosial, bukan gaji, sehingga tidak ada masalah.

Baedhowi menjelaskan, yang dibutuhkan adalah PP Dosen yang belum ada. Selain itu juga Perpres mengenai Tunjangan Profesi untuk guru di lingkungan Departemen Agama. Tunjangan profesi guru agama belum dibayar karena tunjangan profesi dimasukkan dalam komponen gaji sehingga belum bisa dicairkan.

”Depdiknas bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara terus bertemu untuk mempercepat pembahasan masalah ini,” ujarnya. (ELN)


"Weh weh nasibe Guru di Indonesia seperti akan "dipakai dolanan" oleh pihak penguasa. Terus terang kami tidak tahu tentang segala macam bentuk tetek bengek peraturan perundangan yang mengatur segala sesuatu di pemerintahan sehubungan dengan SERTIFIKASI GURU. Yang kami tahu adalah ada program sertifikasi guru yang dikuotakan tiap daerah tidak sama, terus dengan berbagai argumen dan kendala kami berusaha mengumpulkan portofolio yang diinginkan, dan setelah itu kami menunggu pengumuman dari Lembaga Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru apakah kami dinyatakan lulus atau harus diklat atau mengulang, setelah kami dinyatakan lulus kami mendapat tetesan embun berupa "FOTO COPY" Keputusan Dirjen PMPTK Tentang Penetapan guru penerima Tunjangan Profesi Pendidik, lha terakhir oleh Dinas Pendidikan Kota kami disuruh tanda tangan SPJ rampung untuk 3 bulan barulah beberapa saat kemudian dari BRI turunlah uang yang kami nanti nantikan.
Mengutip KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN yang dalam hal ini adalah Bp Dr BAEDHOWI sesuai dengan kep No. 4072.0561/F/SK/2008 bahwa keputusan point ketiga menyatakan ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK DIBEBANKAN PADA DANA DEKONSENTRASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN ( dipa ) DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2008,
terus terang untuk Bapak Bapak yang berada di "ATAS" : kami para guru mencoba untuk bertugas sebagaimana Tupoksi kami yang dalam hal ini memandaikan siswa kami, untuk masalah yang berkaitan dengan tunjangan ? atau peraturan atau prosedur tentang alur keuangan yang berkaitan antara mendiknas dengan menkeu ? sepertinya bukan tugas kami untuk tahu ?!
untuk itu tolong dong? agar persoalan ini tidak menambah kegalauan kami dalam mengajar karena sampai sekarangpun banyak orang tidak tahu bahwa yang kami terima itu sebetulnya tidak sejumlah gaji pokok murni namun sudah dipotong pajak penghasilan yang selama ini banyak mass media tidak mengungkapkan.

Sabtu, 14 Maret 2009