Sabtu, 28 Maret 2009

TUNJANGAN PROFESI GURU TERANCAM DIHENTIKAN

Belum Ada PP dan Perpres yang Mengatur
kompas Sabtu, 28 Maret 2009



Jakarta, Kompas - Pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen sebesar satu kali gaji pokok per bulan terancam dihentikan. Penghentian tunjangan profesi guru dan dosen ini akibat belum adanya peraturan pemerintah dan peraturan presiden mengenai tunjangan profesi.

Sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemberian tunjangan profesi diatur melalui peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres). Namun, kedua peraturan tersebut hingga saat ini masih disusun.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-145/MK05/ 2009 tertanggal 12 Maret 2009 soal pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen PNS/nonPNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, jika sampai akhir Juni 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi belum ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi untuk sementara dihentikan.

Apabila sampai akhir tahun 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum juga ditetapkan, tunjangan profesi yang telanjur dibayarkan akan dipotong secara bertahap dari gaji guru yang bersangkutan sesuai ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji PNS, pemberian tunjangan PNS tertentu (seperti tunjangan profesi guru dan dosen) diatur dengan perpres.

Membuat resah

Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Jumat (27/3), menyesalkan adanya surat menteri keuangan yang akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen. ”Surat itu membuat resah para guru. Persoalan administratif seharusnya sudah diselesaikan pemerintah jauh-jauh hari sebelumnya. Kami meminta supaya hak guru dan dosen tetap dibayarkan karena itu amanat UU Guru dan Dosen,” katanya.

Menurut Sulistiyo, PGRI sudah mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta Presiden segera menerbitkan perpres tunjangan guru dan dosen sebelum Juni ini. ”Saya juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara. Mensesneg berjanji untuk melakukan upaya dan berkoordinasi dengan berbagai pihak supaya perpres yang mengatur tunjangan profesi guru selesai sebelum Juni,” katanya.

Baedhowi, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa sampai saat ini pembayaran tunjangan profesi guru di Depdiknas masih berjalan. Tunjangan profesi guru dari pemerintah pusat di lingkungan Depdiknas dimasukkan sebagai bantuan sosial, bukan gaji, sehingga tidak ada masalah.

Baedhowi menjelaskan, yang dibutuhkan adalah PP Dosen yang belum ada. Selain itu juga Perpres mengenai Tunjangan Profesi untuk guru di lingkungan Departemen Agama. Tunjangan profesi guru agama belum dibayar karena tunjangan profesi dimasukkan dalam komponen gaji sehingga belum bisa dicairkan.

”Depdiknas bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara terus bertemu untuk mempercepat pembahasan masalah ini,” ujarnya. (ELN)


"Weh weh nasibe Guru di Indonesia seperti akan "dipakai dolanan" oleh pihak penguasa. Terus terang kami tidak tahu tentang segala macam bentuk tetek bengek peraturan perundangan yang mengatur segala sesuatu di pemerintahan sehubungan dengan SERTIFIKASI GURU. Yang kami tahu adalah ada program sertifikasi guru yang dikuotakan tiap daerah tidak sama, terus dengan berbagai argumen dan kendala kami berusaha mengumpulkan portofolio yang diinginkan, dan setelah itu kami menunggu pengumuman dari Lembaga Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru apakah kami dinyatakan lulus atau harus diklat atau mengulang, setelah kami dinyatakan lulus kami mendapat tetesan embun berupa "FOTO COPY" Keputusan Dirjen PMPTK Tentang Penetapan guru penerima Tunjangan Profesi Pendidik, lha terakhir oleh Dinas Pendidikan Kota kami disuruh tanda tangan SPJ rampung untuk 3 bulan barulah beberapa saat kemudian dari BRI turunlah uang yang kami nanti nantikan.
Mengutip KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN yang dalam hal ini adalah Bp Dr BAEDHOWI sesuai dengan kep No. 4072.0561/F/SK/2008 bahwa keputusan point ketiga menyatakan ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK DIBEBANKAN PADA DANA DEKONSENTRASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN ( dipa ) DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2008,
terus terang untuk Bapak Bapak yang berada di "ATAS" : kami para guru mencoba untuk bertugas sebagaimana Tupoksi kami yang dalam hal ini memandaikan siswa kami, untuk masalah yang berkaitan dengan tunjangan ? atau peraturan atau prosedur tentang alur keuangan yang berkaitan antara mendiknas dengan menkeu ? sepertinya bukan tugas kami untuk tahu ?!
untuk itu tolong dong? agar persoalan ini tidak menambah kegalauan kami dalam mengajar karena sampai sekarangpun banyak orang tidak tahu bahwa yang kami terima itu sebetulnya tidak sejumlah gaji pokok murni namun sudah dipotong pajak penghasilan yang selama ini banyak mass media tidak mengungkapkan.

Sabtu, 14 Maret 2009

Selasa, 02 Desember 2008

buat daur ulang kertas

Daur ulang kertas merupakan proses memisahkan serat-serat kertas menjadi serat benang menjadi kertas lagi. Tujuan daur ulang adalah mengurangi limbah sampah kertas dan memproses limbah kertas menjadi kreasi daur ulang.
Berikut adalah proses pembuatan kertas daur ulang.
I. Alat yang diperlukan :
Papan kayu atau triplek, kain tipis, screen kerapatan 36 atau 38, rakel, blender, bak besar dan ember.
II. Bahan yang diperlukan.
Kertas bekas disobek-sobek (direndam semalaman), karakteristik, pewarna alami atau buatan, pemutih dan lem (jika diperlukan).
III. Langkah-langkah pembuatan.
1. Siapkan rendaman sobekan kertas.
2. Siapkan papan yang tlah dilapisi kain.
3. Blender kertas dengan air, perbandingannya 1:3
hingga menjadi bubur kertas (pulp).
4. Masukkan pulp ke dalam bak yang telah diisi air satu
per empat bagiannya.
5. Ulangi langkah tiga dan empat kira-kira tujuh atau
delapan kali.
6. Blender karakteristik dan pewarna alami secara
terpisah dengan sedikit air.
7. Masukan ke dalam bak. Aduk rata.
8. Blender satu setengah sendok teh lem dan air.
9. Berdirikan papan dengan kemiringan kira-kira 45
derajat. Basahi papan dengan air.
10. Masukkan screen ke dalam air. Saring pulp dengan
screen secara merata.
11. Tempelkan screen pada papan. Gunakan rakel untuk
meniriskan air pada screen hingga air tidak menetes
lagi. Lepaskan screen.
12. Ulangi langkah 10 dan 11 hingga pulp di bak habis.
13. Jemur papan di tempat panas. Kertas akan kering
sekitar tiga jam. Jika diletakkan di ruang tertutup,
kertas akan kering keesokan harinya.
14. Setelah kering, cabut kertas secara perlahan agar
tidak robek.
15. Kertas daur ulang siap digunakan.
Tebal tipisnya kertas yang terjadi tergantung pada komposisi bubur kertas dan air. Semakin banyak bubur kertas semakin tebal.
Pemanfaatan kertas daur ulang di sekolahku yaitu untuk pemenuhan tugas sekolahku karena mau dicalonkan jadi sekolah adiwiyata,
Apa iyo guru yang sudah tersertifikasi dikongkon thok nggawe kertas daur ulang mek digawe Adiwiyata? kathek kadit dirayab? apa iya engkok lek menang para guru yang terlibat arep oleh hadiah?
paling kepala sekolahe thok sing entok.
apa ngono iku gak jenenge MULOSORO GURU?
coba' gagasen, guru iku wis dikongkon ngajar, 24 jam, terus ijek ditambahi tugas koyo' ngono, iyo lek dirayab, lha biasane digawe nutupi cek halokes kadit ngrayab pihak pimpinan lek ditakoni mesti ngomonge "lho Bapak Ibu kan sudah dapat tunjangan sertifikasi?"
apasih artinya uang 200.000 bagi bapak ibu?
"iyo lek sing sogeh, lek sebagai kepala RT iku ya nggreges ker (kadit osi golek tukon bensin digawe rotome pas ladub mulang),
wis ah timbangane engkok onok sing lara ati.................

Selasa, 18 Maret 2008

Diknas Minim Data

Kasus lolosnya guru-guru yang seharusnya tidak disertifikasi kembali disorot. Haris A. Syafrudie, salah satu anggota tim sertifikasi Depdiknas dari UM mengimbau seluruh Diknas melakukan pendataan ulang guru. Langkah ini akan memudahkan penunjukan guru yang masuk sertifikasi.

Teknisnya, pendataan tersebut tidak hanya soal nama, jabatan, atau nomor unik yang dimiliki. Tapi diharapkan lebih detil. Terutama dari aspek masa kerja dan usia. Selanjutnya data-data itu bisa dirangkum dalam data based tenaga kependidikan. "Saya melihat, selama ini bukan data based yang digunakan acuan. Tapi langsung pembagian angka," ujar Haris.

Karena kesalahan itu, akhirnya semua guru berlomba untuk mengikuti sertifikasi. Padahal, sesuai kesepakatan awal, guru dengan masa kerja di atas 20 tahun menjadi prioritas. "Ini tidak akan terjadi kalau ada data based," tegas dosen UM itu.

Padahal, kata dia, data based akan merangking guru sesuai masa kerja dan usia. Praktis, ketika kuota sertifikasi turun, Diknas tinggal memotong data sesuai kebutuhan. Dalam hal ini, data yang dipotong adalah ranking atas. Sedangkan data ranking bawah mendapat giliran selanjutnya. "Yang tua-tua harus dihabiskan dulu, baru menyusul guru muda," kata dia.

Haris kurang sepakat jika bobolnya seleksi di tingkatkan Diknas karena sosialisasi tak mengena. Tapi, karena data pendidik yang dimiliki Diknas tidak rinci. "Kasus ini hampir terjadi di semua wilayah. Bahkan, Kota Malang termasuk salah satunya," ucapnya.

Lebih lanjut, dosen yang juga pengamat pendidikan itu menjabarkan, jika kuota 2006 dan 2007 masih banyak guru yang "bermain", untuk kuota 2008 akan diperketat. Kesepakatan pendampingan seleksi kuota di Diknas tidak bisa ditawar lagi. Saat ini tim sertifikasi pusat sedang menggodok draf dan teknis pendampingan. "Dengan sistem baru ini, guru yang tak masuk sertifikasi langsung langsung dikembalikan," tandasnya.

Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Malang (DPKM) Soeparto mendukung kebijakan Depdiknas yang melibatkan DPKM dalam sertifikasi. Kebijakan tersebut merupakan keberanian untuk menyukseskan jalankan sertifikasi agar berjalan lebih fair. Apalagi, kebijakan tersebut turut menentukan nasib guru yang memang berhak mendapatkan kesempatan sertifikasi."Tapi kami belum tahu teknis pelaksanaan nanti seperti apa. Pastinya, kebijakan itu menjadi kontrol ke Diknas agar lebih objektif dalam menentukan urutan peserta sertifikasi," ujar dosen UMM ini.

Senin, 10 Maret 2008

HASIL TRY OUT 2 DIKNAS KOTA MALANG

Baru beberapa hari ini SMA Negeri 9 Malang mendapat hasil Try out yang diadakan oleh Diknas Kota Malang.
kabar yang cukup menggembirakan adalah angka rawan tidak lulus begitu sedikit, tercatat hanya satu anak yang rawan tidak lulus untuk mata pelajaran ekonomi.
Namun hal tersebut bukanlah ukuran kalau rawan tidak lulus memang hanya anak sedikit, Faktor soal "mudah" mungkin adalah alasan utama dari tingkat keberhasilan seorang anak mengerjakan soal dengan baik.
nah coretan sedikit ini mungkin mampu diperhatikan anak didik untuk mencapai nilai maksimal dalam UAN 2008
selamat belajar guys, doa dan harapan menyertai kamu sekalian
pengen tahu nilai anda..... sabaaaar ya .pak Budi lagi repot nich.... klo enggak hub waktu sekolah ya

TUNJANGAN SERTIFIKASI KOTA MALANG

Guru di lingkungan Diknas Kota Malang yang dinyatakan lolos sertifikasi 2007 diharapkan lebih bersabar lagi. Kabar bakal diterimanya tunjangan profesi mulai Maret ini ternyata sampai kini belum kunjung ada kejelasan. Bahkan, Diknas Kota Malang juga belum mendapatkan petunjuk kapan kepastian dana tersebut cair.

"Memang kami menerima pemberitahuan kalau pemberian tunjangan profesional kuota 2007 cair mulai Maret. Tapi kenyatannya masih nihil. Tadi pagi (kemari, Red) saya telepon ke Provinsi Jatim, ya tetap belum ada kejelasan," ujar Kabid Fungsional Diknas Kota Malang Zubaidah.

Beberapa guru yang lulus juga ada yang telah mempertanyakan kejelasannya kapan tunjangan profesional tersebut turun. Namun, karena memang belum kepastian, Diknas pun hanya bisa menyampaikan imbauan agar mereka bersabar. "Kapan turun pasti kami langsung menyosialisasikan ke sekolah. Kami juga tidak mungkin menunda-menunda, karena itu hak mereka," ungkapnya.

Hanya saja Ida -begitu dia biasa disapa- sedikit membawa kabar gembira. Pada 13 Marei ini bakal ada rakor (rapat koordinasi) di Surabaya. Harapannya, pada rakor tersebut bakal ada kejelasan tentang tunjangan profesi turun. Termasuk juga sertifikasi untuk pengawas yang bakal dimulai 2008. Berdasarkan pemberitahuan informal, pemerintah pusat sudah memutuskan akan ada sertifikasi untuk pengawas.

Tentang peserta sertifikasi kuota 2006 yang belum menerima tunjangan, lanjut Ida, tak bisa memberikan jumlah pastinya. Meski sebelumnya ada 15 guru kuota 2006 yang belum menerima tunjangan profesi guru. "Kalau pun ada guru yang belum menerima, lebih pada persoalan teknis. Misalnya, nomor rekening yang terblokir atau belum mengecek lagi ke bank. Karena prinsipnya semua dana dari pemberitahuan pemerintah pusat semuanya sudah beres," ucapnya.

Persoalannya juga, beberapa guru yang dulunya mengaku belum menerima tunjangan profesi, tapi dalam perkembangan mereka tidak melapor lagi. Dengan begitu sulit untuk mendata ulang berapa guru yang belum bisa mencairkan tunjangan profesional tersebut. (hap/ziz)

Jumat, 07 Maret 2008

KUOTA SERTIFIKASI GURU KOTA MALANG PER MARET 2008

Untuk Kota dan Kabupaten, Pengawas Belum Jelas
MALANG - Kuota sertifikasi guru untuk Kota Malang dan Kabupaten Malang mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Tahun ini kuota Kota Malang mencapai 1.180 guru. Sedangkan kabupaten mencapai 1.807 guru atau naik 536 guru dibandingkan tahun lalu.

Data dari Diknas Kota Malang, guru TK dijatah 73 guru, SD 418 guru, SMP 261, SLB 6 guru, SMA 204 guru, SMK 218 guru. "Jumlah itu sudah pasti. Nantinya kami sosialisasikan kepada sekolah dan guru agar mempersiapkan diri," ujar Kabid Fungsional Diknas Kota Malang Zubaidah, di kantor kemarin.

Menurut Ida, begitu dia biasa disapa, jumlah tahun ini ternyata lebih besar dibandingkan kuota tahun sebelumnya. Kuota tahun sebelumnya berada pada kisaran 800 guru untuk semua tingkatan sekolah. "Kami senang karena tidak ada pengurangan. Ya, mungkin karena sertifikasi tujuannya untuk peningkan kompetensi guru," tambah Ida.

Ditambahkan, rencananya pelaksanaan sertifikasi dilakukan pada akhir Maret. Namun, soal kepastian waktunya dia belum mendapat tembusan dari BPSG maupun Depdiknas.

Bagaimana dengan kuota pengawas? Diknas Kota Malang menyatakan belum tahu. Bahkan, sampai juga masih menunggu informasi lebih lanjut. "Saat rakor (rapat koordinasi) di Surabaya beberapa hari lalu hanya diberitahu kalau pengawas akan disertifikasi. Masalah teknis pelaksanaan dan lain-lain akan dimatangkan pada rakor berikutnya," ujar dia

Kadiknas Kota Malang Shofwan MSi menyatakan gembira dengan adanya kenaikan kuota untuk sertifikasi guru. "Bagaimanapun, kenaikan kuota ini untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi guru," tambahnya.

Soal pengawas yang akan disertifikasi, dia meminta pengawas bekerja lebih maksimal. Karena, setelah mereka nanti lulus sertifikasi otomatis kinerjanya tak bisa sembarangan. "Tapi bukan berarti sebelum pengawas disertifikasi Diknas tidak kontrol terhadap kinerja mereka. Maksudnya, secara pribadi mereka juga memiliki tanggung jawab yang lebih besar," ujar Shofwan.
"Memang Kota dan Kabupaten Malang mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu," ujar Ketua BPSG Rayon 15 UM Mudjianto, kemarin. (JP jumat)