Senin, 10 Maret 2008

TUNJANGAN SERTIFIKASI KOTA MALANG

Guru di lingkungan Diknas Kota Malang yang dinyatakan lolos sertifikasi 2007 diharapkan lebih bersabar lagi. Kabar bakal diterimanya tunjangan profesi mulai Maret ini ternyata sampai kini belum kunjung ada kejelasan. Bahkan, Diknas Kota Malang juga belum mendapatkan petunjuk kapan kepastian dana tersebut cair.

"Memang kami menerima pemberitahuan kalau pemberian tunjangan profesional kuota 2007 cair mulai Maret. Tapi kenyatannya masih nihil. Tadi pagi (kemari, Red) saya telepon ke Provinsi Jatim, ya tetap belum ada kejelasan," ujar Kabid Fungsional Diknas Kota Malang Zubaidah.

Beberapa guru yang lulus juga ada yang telah mempertanyakan kejelasannya kapan tunjangan profesional tersebut turun. Namun, karena memang belum kepastian, Diknas pun hanya bisa menyampaikan imbauan agar mereka bersabar. "Kapan turun pasti kami langsung menyosialisasikan ke sekolah. Kami juga tidak mungkin menunda-menunda, karena itu hak mereka," ungkapnya.

Hanya saja Ida -begitu dia biasa disapa- sedikit membawa kabar gembira. Pada 13 Marei ini bakal ada rakor (rapat koordinasi) di Surabaya. Harapannya, pada rakor tersebut bakal ada kejelasan tentang tunjangan profesi turun. Termasuk juga sertifikasi untuk pengawas yang bakal dimulai 2008. Berdasarkan pemberitahuan informal, pemerintah pusat sudah memutuskan akan ada sertifikasi untuk pengawas.

Tentang peserta sertifikasi kuota 2006 yang belum menerima tunjangan, lanjut Ida, tak bisa memberikan jumlah pastinya. Meski sebelumnya ada 15 guru kuota 2006 yang belum menerima tunjangan profesi guru. "Kalau pun ada guru yang belum menerima, lebih pada persoalan teknis. Misalnya, nomor rekening yang terblokir atau belum mengecek lagi ke bank. Karena prinsipnya semua dana dari pemberitahuan pemerintah pusat semuanya sudah beres," ucapnya.

Persoalannya juga, beberapa guru yang dulunya mengaku belum menerima tunjangan profesi, tapi dalam perkembangan mereka tidak melapor lagi. Dengan begitu sulit untuk mendata ulang berapa guru yang belum bisa mencairkan tunjangan profesional tersebut. (hap/ziz)

Tidak ada komentar: