Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memberikan beasiswa bagi 2.000 guru SD dan SMP yang memiliki prestasi untuk mengikuti pendidikan profesi guru. Bagi guru yang dapat menyelesaikan pendidikan profesi dengan baik, akan menerima Sertifikat Pendidik dan berhak atas tunjangan profesi guru, besarnya setara dengan gaji pokok.
Pendidikan profesi dilaksanakan selama dua semester di perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan profesi. Selama mengikuti pendidikan, guru meninggalkan tugas mengajar. Komponen beasiswa yang diberikan meliputi:
* biaya hidup (termasuk biaya pemondokan)
* biaya buku
* biaya kesehatan (asuransi)
* biaya penyelenggaraan pendidikan
* transportasi dari daerah asal ke perguruan tinggi sekali jalan
Kami membuka pendaftaran bagi guru yang berminat dan memenuhi persyaratan seperti tersebut di bawah ini. Berkas pendaftaran kami terima paling lambat tanggal 26 November 2007.
Persyaratan peserta sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi dibuktikan dengan fotokopi ijasah yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi.
2. Guru SD dan SMP baik guru PNS dan non PNS yang mengajar di sekolah negeri atau swasta dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
3. Guru non PNS adalah guru tetap yayasan dengan masa kerja minimal 2 tahun dibuktikan dengan SK sebagai guru tetap.
4. Guru SMP adalah guru bidang studi yang mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya untuk bidang studi PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Kesenian, Penjaskes, dan guru pembimbing (guru BK).
5. Memiliki prestasi akademik misalnya guru teladan/guru berprestasi, juara dalam penulisan karya ilmiah, juara dalam pembuatan CD pembelajaran, juara lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran, dan lain-lain yang berkaitan dengan peningkatan mutu guru baik di tingkat kabupaten/kota, propinsi, nasional maupun internasional yang dibuktikan dengan fotokopi surat keterangan/sertifikat/piagam penghargaan yang dilegalisasi oleh atasan.
6. Usia minimal 30 tahun
7. Diijinkan oleh kepala sekolah dibuktikan dengan surat ijin yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat atau yang mewakili.
8. Tidak ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru melalui penilaian portofolio tahun 2006 dan 2007 dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah
9. Mengisi biodata peserta pendidikan profesi
Berkas pendaftaran dikirim ke alamat:
Direktorat Profesi Pendidik
Up. Subdit Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa
Komplek Depdiknas Cipete, Gedung D Lantai 1
Jl. R.S. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan
Telp/Fax 7668691, 7668790
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar